Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai menggelar apel gabungan perdana di tahun 2026 yang melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Deiyai pada Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, memberikan teguran keras terkait kedisiplinan pegawai. Ia menegaskan bahwa mulai minggu depan, sistem pengamanan pintu masuk akan diperketat. Saat pembawa acara (MC) mulai membacakan agenda apel, pintu pagar akan ditutup dan hanya akan dibuka kembali setelah proses absensi selesai.
”Saya meminta seluruh Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, serta jajaran Bappeda dan Dukcapil yang lokasi kantornya jauh untuk wajib mengikuti apel minggu depan tanpa terkecuali,” tegas Bupati Melkianus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penataan Administrasi Kepegawaian dan Penghentian Gaji Fiktif
Bupati juga menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengurus proses pelantikan dan melakukan pembersihan data pegawai. Fokus utama adalah penghentian pemberian gaji bagi ASN yang telah pensiun atau meninggal dunia.
Beliau memberikan peringatan kepada para Kepala Dinas untuk segera menyerahkan data pegawai yang pensiun atau wafat. “Saya minta laporan dinas mana saja yang patuh dan yang abai. Jika ada dinas yang sengaja tidak melaporkan data tersebut, saya tidak segan untuk mengganti kepala dinasnya,” tambahnya.
Terkait pegawai kontrak, Bupati memerintahkan Bagian Hukum dan Sekretariat Daerah (Setda) untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK). Pegawai kontrak yang tidak pernah masuk kerja akan dihapus dari daftar, sementara ASN yang tidak masuk selama tiga bulan berturut-turut akan diblokir gajinya.
Penataan Lingkungan Hidup dan Kebijakan THR
Dalam upaya menjaga kebersihan kota, Pemkab Deiyai akan melakukan redistribusi pegawai kontrak baru ke Dinas Lingkungan Hidup (LH). Bupati menekankan bahwa kelulusan seleksi THK2 atau P3K ke depan akan sangat mempertimbangkan kontribusi pegawai dalam menjaga kebersihan daerah.
Mengenai hak pegawai, Bupati menjelaskan bahwa pada Desember 2026 tidak akan ada Tunjangan Hari Raya (THR) karena secara regulasi tidak dianggarkan. Namun, THR tetap diperbolehkan pada bulan Juni atau hari besar keagamaan lainnya sesuai kebijakan internal masing-masing Kepala OPD.






