Deiyai [SINAR BEMO] — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deiyai, Aleks Pigai, M.Pd., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Peralihan Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada lima orang stafnya yang kini resmi beralih fungsi menjadi pegawai kementerian.
Penyerahan SK ini menandai perubahan status administrasi para pegawai tersebut dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Aleks Pigai menjelaskan bahwa dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah menerima gaji dan tunjangan dari kementerian sejak Desember 2025. Sementara itu, tiga orang lainnya dijadwalkan akan menerima hak keuangan mereka pada Februari mendatang.
”Lima orang yang beralih fungsi ini adalah tenaga penyuluh. Tugas utama mereka adalah mengoordinasikan kegiatan kementerian di daerah dan memastikan pengiriman data dari Deiyai ke pusat berjalan lancar. Semua bantuan dari kementerian nantinya akan disalurkan melalui tenaga penyuluh kementerian ini,” ujar Aleks Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme bagi para pegawai yang baru beralih status. Ia meminta mereka segera mengurus administrasi pemberhentian tunjangan dan gaji daerah agar tidak terjadi duplikasi anggaran (double funding), mengingat gaji pokok dan tunjangan kini sepenuhnya ditanggung oleh kementerian.
Lebih lanjut, Aleks menginformasikan bahwa bagi ASN Dinas Pertanian Deiyai lainnya yang berminat beralih status ke kementerian, jalur reguler akan dibuka kembali pada 4 Februari 2026.
”Bagi mereka yang ingin pindah secara reguler, silakan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan setelah proses pengalihan dibuka,” tutupnya.






