Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menjelaskan penundaan penyaluran Dana Desa (DD) non-earmark dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penundaan ini disebabkan adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Bupati Deiyai menyampaikan bahwa kebijakan penundaan penyaluran DD non-earmark tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. SEB ini, yang bernomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK.08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
”Kami, selaku pimpinan daerah, berpatokan penuh pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk penyaluran Dana Desa dari pusat,” jelas Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi penundaan DD non-earmark dari pusat, Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan komitmennya untuk segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
”ADD yang dianggarkan melalui 10% di bagi 2 yakni 60 % tahap I dan 40 % tahap II dari APBD kami akan segera kami salurkan kepada kampung-kampung yang telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2025,” tegas Bupati.
Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., memberikan apresiasi kepada Bupati atas komitmen alokasi ADD sebesar 10% APBD sesuai regulasi. Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk mengatasi kekurangan dana akibat penundaan DD non-earmark.
”Kami di DPMK sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Bupati. Dengan ADD Tahap II sebesar 40% ini, kekurangan dari dana desa non-earmark yang belum tersalurkan dapat tertutupi. Ini memungkinkan aparat kampung menerima hak-hak mereka dan mempersiapkan segala kebutuhan menjelang Hari Raya Natal 2025,” ujar Dr. Ferdinant Pakage.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa Dana Desa yang earmark berkisar antara Rp112 juta hingga Rp212 juta per kampung. Sementara itu, setelah pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) aparat kampung, dana dari ADD yang disalurkan mencapai sekitar Rp200 juta hingga Rp380 juta per kampung.
”Dana ini sangat membantu masyarakat untuk mengatur berbagai keperluan di masing-masing kampung dan Rukun Tetangga (RT) dalam menyambut Hari Raya Natal tahun 2025,” tutupnya. Pemerintah Kabupaten Deiyai mengimbau seluruh aparat kampung untuk segera menuntaskan LPJ Tahap I agar penyaluran ADD dapat dilakukan tanpa hambatan.






