Deiyai [SINAR BEMO] — Bupati Deiyai, Melkianus Mote, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di halaman Kantor Bupati pada Senin, 3 November 2025. Dalam amanatnya, Bupati Mote menyoroti masalah krusial yang menjadi penghambat utama proses pemekaran desa di Kabupaten Deiyai: ketiadaan data tapal batas wilayah antar kampung (desa).
Apel tersebut dihadiri oleh Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala-Kepala Bidang, staf, dan tenaga kontrak.
Bupati Mote mengungkapkan keprihatinannya bahwa selama 17 tahun usia Kabupaten Deiyai, data tapal batas antar kampung belum ada sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Yang jadi masalah di sini adalah selama 17 Tahun di Deiyai, tapal batas wilayah antara kampung yang satu dengan kampung yang satu hingga hari ini belum ada, itulah yang menjadi alasan utama untuk pemekaran desa itu lambat,” ungkap Bupati Mote dengan tegas.
Ia mencontohkan, bahkan untuk wilayah di pusat kota, seperti batas antara Kampung Wagete 1 dan Kampung Idegee, hingga saat ini belum jelas. Kondisi ini diperkirakan jauh lebih sulit untuk kampung-kampung yang berada di luar pusat kota.
Menurut Bupati Mote, situasi ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Deiyai untuk memulai penataan data batas wilayah “dari nol”.
Menanggapi keluhan atau pertanyaan masyarakat mengenai lambatnya pemekaran desa, Bupati Mote meminta para ASN dan tenaga kontrak untuk menyampaikan secara jelas kepada masyarakat bahwa pemekaran desa terhambat karena harus ada data tapal batas antar kampung terlebih dahulu sebagai dasar hukum dan administrasi.






