DEIYAI [SINAR BEMO] – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menginstruksikan masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh warga terdata dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Kepala Dinas Dukcapil Deiyai, Mikael Mote, mengonfirmasi bahwa ketersediaan blangko saat ini sangat mencukupi.
“Pihak kami telah menyiapkan 11.500 blangko KTP-el. Kami mengundang masyarakat yang belum terekam untuk segera mendatangi kantor pelayanan,” kata Mikael, Kamis (14/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Pelayanan
Untuk efektivitas pelayanan, Dukcapil Deiyai menerapkan pembagian jadwal sebagai berikut:
1. Perekaman KTP-el Baru: Senin, Rabu, dan Jumat.
2. Perbaikan Data (Nama, Tanggal Lahir, dll): Setiap hari kerja (Senin–Jumat).
3. Jam Operasional: 08.00 s.d. 15.00 WIT.
Mikael juga menyoroti permasalahan data ganda. Ia meminta warga yang memiliki identitas duplikat untuk segera melapor dan melakukan perekaman ulang demi ketertiban data kependudukan. Menurutnya, kepemilikan KTP-el adalah syarat mutlak bagi warga untuk mengakses jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan fasilitas pendidikan.
”Kami berkomitmen melayani dengan hati dan ikhlas. Jangan sampai masyarakat rugi di kemudian hari karena terkendala administrasi. Enaomi Ekowai untuk Deiyai Koya,” tutupnya.






