DPR Papua Tengah Soroti Kepatuhan UU Otsus dalam Perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061

Monday, 23 February 2026 - 18:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, saat memberikan keterangan terkait urgensi keterlibatan Pemerintah Daerah dalam perpanjangan IUPK Freeport sesuai amanat UU Otsus Papua, Senin (23/2/2026).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, saat memberikan keterangan terkait urgensi keterlibatan Pemerintah Daerah dalam perpanjangan IUPK Freeport sesuai amanat UU Otsus Papua, Senin (23/2/2026).

Nabire [SINAR BEMO] — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mempertanyakan implementasi Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061.

​Kritik tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyusul kesepakatan perpanjangan kontrak dan skema divestasi saham yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Rabu (18/2/2026) lalu.

Gobai menegaskan bahwa meski kesepakatan tersebut berdampak positif bagi ekonomi nasional, ada prosedur hukum mendasar di wilayah Otsus yang tidak boleh dilangkahi. Mengingat lokasi operasi Freeport berada di Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib dilibatkan secara aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 4 Ayat (4) UU Otsus Papua secara eksplisit mengatur bahwa kebijakan strategis mengenai pemanfaatan sumber daya alam di Tanah Papua harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur,” tegas Gobai dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

​Ia mempertanyakan apakah Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, telah memberikan pertimbangan resmi sebelum penandatanganan dilakukan. Menurut Gobai, keterlibatan Gubernur bukan sekadar formalitas, melainkan syarat konstitusional yang menjamin legalitas kebijakan tersebut di tanah Papua.

Lebih lanjut, DPR Papua Tengah memperingatkan bahwa pengabaian ketentuan ini dapat memicu cacat hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat. Pasal 4 Ayat (4) juga berfungsi sebagai pelindung hak ulayat masyarakat adat serta memastikan kebijakan pusat selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami mendesak agar perpanjangan IUPK ini mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat. Harus ada alokasi dana pembangunan yang adil dan proporsional bagi Papua Tengah sebagai daerah penghasil,” tambahnya.

Meskipun perjanjian tersebut mencakup divestasi 12 persen saham tambahan pada 2041 dan berbagai komitmen sosial, Gobai menilai seluruh manfaat ekonomi tersebut akan rapuh jika tidak berlandaskan kepatuhan terhadap UU Otsus.

“DPR Papua Tengah akan terus mengawal kebijakan ini. Kami ingin memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam benar-benar berpihak pada rakyat Papua Tengah, bukan hanya menjadi angka dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diskon Ayam Potong Deiyai: Beli Banyak, Harga Hemat!
Usaha Jasa Transportasi Ojek di Kabupaten Deiyai: Peluang Ekonomi yang Menjanjikan
Yakipuwi Komputer Hadirkan Layanan Cetak Murah di Debei
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 18:35 WIT

DPR Papua Tengah Soroti Kepatuhan UU Otsus dalam Perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061

Tuesday, 17 June 2025 - 07:00 WIT

Diskon Ayam Potong Deiyai: Beli Banyak, Harga Hemat!

Sunday, 25 May 2025 - 23:13 WIT

Usaha Jasa Transportasi Ojek di Kabupaten Deiyai: Peluang Ekonomi yang Menjanjikan

Saturday, 24 May 2025 - 21:06 WIT

Yakipuwi Komputer Hadirkan Layanan Cetak Murah di Debei

Wednesday, 29 March 2023 - 05:10 WIT

Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Berita Terbaru

Olahraga

Kuota Genap, 7 Tim Siap Berlaga di Liga 4 Papua Tengah

Sunday, 22 Feb 2026 - 17:56 WIT