Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Koperasi (DPMPK) Kabupaten Deiyai menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BKPSDM pada Rabu, 5 November 2025.
Kepala DPMPK, Yulian Pigome, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya kedua peraturan ini bagi pembangunan daerah. Beliau menyatakan bahwa setelah tahap pembentukan, pengembangan koperasi ke depan merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia.
”Kegiatan ini berfokus pada pemahaman materi melalui diskusi panel untuk menindaklanjuti proses pengembangan Koperasi Merah Putih,” ujar Yulian Pigome.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi Merah Putih dipandang sebagai motor peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan pangan lokal, sejalan dengan arahan Presiden. Sosialisasi ini tidak hanya membahas substansi PP, tetapi juga memfasilitasi diskusi mengenai tata cara pengurusan perizinan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya yang esensial dalam menjalankan operasional koperasi.
Meskipun pihak provinsi yang diundang berhalangan hadir karena kendala transportasi dan kegiatan, kegiatan inti yang melibatkan pemahaman materi dan proses pengembangan Koperasi Merah Putih berjalan lancar. Di akhir sambutannya, Kepala DPMPK mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, yakni Enaimo Ekowai (Kerja Bersama), demi kemajuan Kabupaten Deiyai.






