Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai menginstruksikan kepada 67 kepala kampung untuk segera melengkapi dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Plt. Kepala Dinas DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., menegaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami perintahkan kepada 67 kepala kampung agar segera melengkapi dokumen pencairan dana desa,” ujar Dr. Ferdinant Pakage yang akrab disapa Ferry, saat menerima kunjungan Inspektorat dan auditor internal ke kantor DPMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya Kelengkapan Dokumen
Menurut Ferry, kelengkapan dokumen merupakan syarat administratif wajib yang harus dipenuhi sebelum pencairan dapat dilakukan. Hal ini bertujuan agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan rencana anggaran dan aturan yang berlaku.
Dokumen yang wajib dilengkapi meliputi:
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa sebelumnya
Rencana Penggunaan Dana (RPD)
Desain Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke DPMK untuk dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahannya. Setelah lolos verifikasi, DPMK akan memproses pencairan dana langsung ke rekening masing-masing kampung.
Imbauan kepada Kepala Kampung
DPMK berharap seluruh kepala kampung segera memenuhi persyaratan dokumen agar proses penyaluran tidak tertunda. Keterlambatan dalam melengkapi dokumen akan menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung.
“Kami akan memprioritaskan kampung yang lebih dulu melengkapi dokumen pencairan,” tegas Ferry.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPMK untuk mempercepat realisasi Dana Desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Deiyai.