DPMK Deiyai Tegaskan 61 Kepala Kampung Segera Tuntaskan LPJ dan RPD Tahap II

Thursday, 18 December 2025 - 22:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​

​"Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., saat memberikan keterangan terkait percepatan penyelesaian LPJ dan RPD Dana Desa di ruang kerjanya. Beliau menegaskan pentingnya transparansi demi kelancaran pembangunan di 67 kampung di Kabupaten Deiyai."

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai memberikan peringatan keras kepada 61 Kepala Kampung dan Pendamping Desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.

​Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini krusial demi menjamin kesejahteraan masyarakat di 67 kampung yang tersebar di wilayah Deiyai.

​”Hingga saat ini, baru 6 kampung dari Distrik Bouwobado yang telah menyampaikan LPJ Tahap I dan berhasil melakukan pencairan Tahap II di Bank Papua Cabang Waghete pada 17 Desember 2025 lalu,” ujar Dr. Ferdinant di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sebelumnya, DPMK telah melayangkan surat peringatan nomor 140.1/85/412.2-DPMK/XI/2025 serta surat dari Sekretariat Daerah nomor 900/548/SETDA/DEY/XI/2025. Namun, respon dari para kepala kampung di Distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur, dan Kapiraya masih minim.

Dampak Kelalaian Laporan

Dr. Ferdinant mengingatkan bahwa ketidakpatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan memiliki konsekuensi serius, antara lain:

Penundaan Pencairan: Dana Desa Tahap II tidak dapat disalurkan, yang secara otomatis menghambat program pembangunan desa.

Sanksi Hukum: Pelanggaran pengelolaan dana dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi Kepala Kampung.

Krisis Kepercayaan: Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah kampung.

​DPMK memberikan tenggat waktu terakhir hingga Jumat, 19 Desember 2025. Jika dokumen LPJ dan RPD tidak segera diserahkan, pemerintah kabupaten akan mengambil tindakan tegas berupa penundaan penyaluran dana akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

​”Kami harap para Pendamping Desa dan Kepala Kampung segera bekerja lembur menyelesaikan kewajiban ini agar manfaat dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Kinerja Dukcapil Deiyai 2025: Penduduk Bertambah 769 Jiwa, DPT Naik 2.673 Pemilih
Pimpin Apel Pagi, Asisten II Setda Mesak Pakage Tekankan Kedisiplinan dan Integritas ASN
Mewakili Bupati, Daniel Bunai Resmikan Kantor BPBD Deiyai
Bupati Deiyai Bagikan Enam Kantor Baru, OPD Diminta Pindah dalam Sepekan
Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan: Tekankan Profesionalisme ASN, Transparansi Anggaran, dan Program Strategis 2026
Bupati Deiyai Dorong Perluasan PLN dan Energi Surya
Dinas PPPAKB Deiyai Gelar Pelatihan Aplikasi SIGA dan Ferval Data
Prioritaskan Pendidikan, Pemkab Deiyai Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD hingga SMA

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 05:52 WIT

Laporan Kinerja Dukcapil Deiyai 2025: Penduduk Bertambah 769 Jiwa, DPT Naik 2.673 Pemilih

Monday, 2 March 2026 - 06:28 WIT

Pimpin Apel Pagi, Asisten II Setda Mesak Pakage Tekankan Kedisiplinan dan Integritas ASN

Saturday, 28 February 2026 - 10:39 WIT

Mewakili Bupati, Daniel Bunai Resmikan Kantor BPBD Deiyai

Tuesday, 24 February 2026 - 08:51 WIT

Bupati Deiyai Bagikan Enam Kantor Baru, OPD Diminta Pindah dalam Sepekan

Monday, 23 February 2026 - 10:01 WIT

Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan: Tekankan Profesionalisme ASN, Transparansi Anggaran, dan Program Strategis 2026

Berita Terbaru