Deiyai [SINAR BEMO] — Pemerintah Kabupaten Deiyai, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Acara yang berlangsung di Aula Gereja Kristen Injili (GKI) Yudea pada 17 November 2025 ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum di tingkat pemerintahan kampung.
Sosialisasi ini melibatkan 67 kepala kampung yang berasal dari lima distrik di Kabupaten Deiyai. Kehadiran para pimpinan kampung tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menertibkan tata kelola administrasi dan keuangan di tingkat terdepan pemerintahan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Yehezkiel Bida Kotouki, S.H., M.H., Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai. Dalam pemaparannya, Yehezkiel menekankan bahwa materi yang disajikan sangat krusial dan penting untuk dipahami oleh setiap kepala kampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam Tujuan Krusial Sosialisasi
Menurut Yehezkiel Kotouki, terdapat enam tujuan utama yang sangat penting bagi pimpinan daerah tingkat kampung, yaitu:
Penyebarluasan Informasi: Memastikan semua kepala kampung menerima informasi peraturan terbaru secara merata.
Penyamaan Persepsi: Menyamakan pemahaman mengenai implementasi peraturan perundang-undangan.
Peningkatan Kepatuhan: Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait pengelolaan sumber daya dan ekonomi kampung.
Pencegahan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang: Membekali kepala kampung agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan.
Pedoman Tata Kelola Pemerintahan Kampung: Menyediakan panduan baku dalam menjalankan roda pemerintahan kampung secara transparan dan akuntabel.
Mewujudkan Kesejahteraan dan Partisipasi Masyarakat: Menjamin bahwa tata kelola pemerintahan bertujuan akhir pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga.
”Kami berharap kepala-kepala kampung mengerti hukum dalam menjalankan pemerintahan kampung supaya tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tegas Yehezkiel. Penekanan ini disampaikan mengingat semakin ketatnya penerapan peraturan perundang-undangan desa yang menuntut akuntabilitas tinggi.
Sejalan dengan materi yang disampaikan oleh Kabag Hukum, Pelipus Goo, S.Pd., Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Kampung DPMK, mengumumkan rencana tindak lanjut dari dinas.
”Untuk menegakkan hukum, kami juga akan turun langsung ke kampung-kampung,” ujar Pelipus Goo.
Kunjungan ini akan berfokus pada pemeriksaan dan penertiban Aset Kampung, termasuk tanah, bangunan, surat-menyurat, hingga dokumen penting lainnya seperti surat keterangan kematian. Tujuannya adalah menertibkan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kampung di seluruh Kabupaten Deiyai.
Pelipus Goo mengakui bahwa hingga saat ini, banyak kampung dinilai belum memiliki kelengkapan data-data dan administrasi yang memadai. Oleh karena itu, ia secara tegas mengingatkan para kepala kampung untuk selalu membuat laporan yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Laporan yang sesuai dengan RAB akan diikuti oleh Hukum, dan bapak/ibu tidak akan terjerat oleh Hukum,” pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi anggaran demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.






