Deiyai, SINAR BEMO — Dinas Sosial Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi pengisian data dasar bagi masyarakat rentan yang belum tercakup dalam layanan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai.
Sebanyak 67 kepala kampung dan sekretaris desa dari lima distrik hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dilibatkan secara langsung untuk mendukung proses pendataan yang lebih menyeluruh dan akurat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deiyai, Yulita Mote, S.S., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran kepala kampung sangat penting dalam mendata dan melindungi warganya, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seorang kepala kampung harus seperti induk ayam yang melindungi anak-anaknya di bawah kepakan sayap. Demikian pula kepala kampung harus melindungi masyarakat dari berbagai persoalan sosial yang dapat membahayakan kehidupan mereka,” ujar Yulita.
Ia menekankan bahwa proses pendataan harus dilakukan dengan valid dan terstruktur agar bantuan sosial dari pemerintah daerah dapat tepat sasaran. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) juga diharapkan bekerja sama dengan aparat kampung dalam mengumpulkan dan memverifikasi data.
“Kami telah menyiapkan format pendataan untuk memudahkan proses ini. Data yang dikumpulkan harus akurat karena akan menjadi dasar kami dalam menyalurkan bantuan sosial. Apabila ada kampung yang tidak menyerahkan data sesuai batas waktu yang ditentukan, maka datanya tidak akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Yulita menambahkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat rentan yang belum tersentuh oleh program bantuan pemerintah karena tidak tercatat secara administratif. Oleh karena itu, melalui pendataan yang valid, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh kelompok rentan benar-benar terakomodasi dalam sistem perlindungan sosial.
Pendataan ini akan dilaksanakan di seluruh kampung yang tersebar di lima distrik, yaitu Tigi, Tigi Timur, Tigi Barat, Kapiraya, dan Bowobado. Setelah seluruh data masuk, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi sebelum proses distribusi bantuan dilakukan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap ada kesadaran dan keterlibatan aktif dari seluruh aparat kampung untuk memperkuat perlindungan sosial di daerah tersebut. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan sosial yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga masyarakat.