Deiyai [SINAR BEMO] – Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Ayub Pigome, telah resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara penting ini menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.
Peluncuran Perda ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi. Hal ini dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Penyesuaian ini bahwa sistem keuangan daerah Deiyai selaras dengan kerangka regulasi nasional terbaru.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ayub Pigome menekankan bahwa pengesahan Perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam mendukung keberhasilan implementasi Perda ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Deiyai,” ujar Ayub Pigome. Pernyataan ini menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan fondasi krusial bagi kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang diperbarui. Diantaranya ada PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Perda ini juga mengatur pajak reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLM), serta berbagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, Perda ini juga memberikan keringanan retribusi pelayanan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Cakupan yang luas ini diharapkan dapat mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Deiyai sangat berharap bahwa dengan diberlakukannya Perda ini, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. Optimalisasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deiyai secara menyeluruh dan berkelanjutan.