Deiyai Perkuat Pendapatan: Perda Pajak dan Retribusi Baru Resmi Berlaku

Wednesday, 28 May 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, secara simbolis meluncurkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menandai babak baru penguatan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome, secara simbolis meluncurkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menandai babak baru penguatan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Deiyai ​​[SINAR BEMO] – Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Ayub Pigome, telah resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai ​​Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara penting ini menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai ​​dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.

Peluncuran Perda ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi. Hal ini dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Penyesuaian ini bahwa sistem keuangan daerah Deiyai ​​selaras dengan kerangka regulasi nasional terbaru.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ayub Pigome menekankan bahwa pengesahan Perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam mendukung keberhasilan implementasi Perda ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Deiyai,” ujar Ayub Pigome. Pernyataan ini menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan fondasi krusial bagi kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang diperbarui. Diantaranya ada PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Perda ini juga mengatur pajak reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLM), serta berbagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, Perda ini juga memberikan keringanan retribusi pelayanan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Cakupan yang luas ini diharapkan dapat mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Deiyai ​​sangat berharap bahwa dengan diberlakukannya Perda ini, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. Optimalisasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deiyai ​​secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Deiyai Luncurkan Program Bibit Babi: Inisiatif Strategis Cetak Peternak “Tonawi”
​Dukung Peternak Lokal, Pemkab Deiyai Salurkan 30 Unit Mesin Pelet Pakan Babi
Disperindag Deiyai Gelar Sosialisasi Peluang Bisnis bagi Pelaku Usaha OAP
Optimalkan PAD, BPPRD Deiyai Gelar Pembinaan dan Pengawasan Pajak serta Retribusi Daerah
Wakil Bupati Deiyai Buka Sosialisasi Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah
Dinas Pertanian Deiyai Kuatkan Sektor Pertanian Melalui Sosialisasi Perundang-undangan Kelompok Tani
Wakil Bupati Deiyai Buka Sosialisasi Kelompok Tani, Dorong Legalisasi dan Kemandirian Usaha
Kepala Dinas Pertanian Ajak Petani Giatkan Sektor Pangan saat Panen Raya Kol “Topiino Mewei”

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 19:37 WIT

Pemerintah Kabupaten Deiyai Luncurkan Program Bibit Babi: Inisiatif Strategis Cetak Peternak “Tonawi”

Monday, 5 January 2026 - 19:34 WIT

​Dukung Peternak Lokal, Pemkab Deiyai Salurkan 30 Unit Mesin Pelet Pakan Babi

Friday, 19 December 2025 - 16:45 WIT

Disperindag Deiyai Gelar Sosialisasi Peluang Bisnis bagi Pelaku Usaha OAP

Tuesday, 16 December 2025 - 16:53 WIT

Optimalkan PAD, BPPRD Deiyai Gelar Pembinaan dan Pengawasan Pajak serta Retribusi Daerah

Thursday, 27 November 2025 - 10:11 WIT

Wakil Bupati Deiyai Buka Sosialisasi Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah

Berita Terbaru

Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, saat memberikan amanat dalam Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (12/1).

Pemerintahan

Bupati Deiyai Tekankan Kedisiplinan ASN dan Pelestarian Budaya Lokal

Monday, 19 Jan 2026 - 07:05 WIT