Deiyai [SINAR BEMO] — Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., memberikan arahan tegas terkait rencana perombakan jabatan (rolling) dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Hal ini disampaikan dalam apel gabungan ASN dan Tenaga Kontrak yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) pelantikan telah ditandatangani seiring dengan kesiapan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, ia menekankan bahwa kedisiplinan menjadi syarat mutlak bagi para pegawai.
”Pegawai yang tidak pernah masuk kantor tidak akan kami proses terlebih dahulu. Lebih baik posisi tersebut diberikan kepada mereka yang rajin bekerja,” tegas Melkianus Mote.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain faktor kedisiplinan, Bupati menjelaskan bahwa sistem birokrasi saat ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi. Pejabat Eselon III dan IV memiliki peluang untuk dipromosikan sebagai Kepala OPD, namun semua harus melalui verifikasi sistem yang ketat.
”Jika dokumen tidak lengkap atau syarat tidak terpenuhi, pelantikan tidak dapat dilakukan. Kami tidak bisa menunggu semua orang siap secara bersamaan; mereka yang datanya sudah pasti dan memenuhi syarat akan segera dilantik,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi. Bupati telah menginstruksikan BKD untuk mengunggah seluruh data pegawai agar diverifikasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan guna menghindari adanya prasangka negatif terhadap pemerintah daerah.
Terkait pelaksanaan prajabatan, Bupati meminta para pegawai untuk bersabar dan tetap fokus pada kinerja. Ia juga mengingatkan bahwa tingkat kehadiran (absensi) kini menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi.






