Deiyai [SINAR BEMO] — Mencermati eskalasi konflik antara Suku Mee dan Suku Kamoro yang terjadi selama dua hari berturut-turut di Distrik Kapiraya, serta dampaknya terhadap stabilitas keamanan dan nilai-nilai kemanusiaan, maka Gereja Kingmi Koordinator Deiyai menyatakan sikap sebagai berikut:
I. Analisi Situasi
1. Kompleksitas Masalah: Persoalan di Kapiraya bersifat multidimensi. Oleh karena itu, penyelesaian tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempuh melalui jalur Hukum Adat dan Administrasi Pemerintahan yang sinkron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Krisis Kemanusiaan: Masalah yang terjadi di Kapiraya adalah masalah kemanusiaan yang melampaui kepentingan kelompok mana pun.
3. Potensi Eskalasi: Jika pembiaran terus dilakukan, konflik ini berpeluang besar meluas dan mengakibatkan kerugian nyawa serta harta benda yang lebih besar di masa mendatang.
II. Poin-poin Tuntutan dan Seruan
1. Seruan Perdamaian: Gereja menyerukan penghentian pertikaian secara horizontal di Distrik Kapiraya. Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menghentikan aksi saling serang demi melindungi warga sipil yang tidak berdosa.
2.Keadilan Hukum: Gereja mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas pelaku pembunuhan keji terhadap Pdt. Neles Peuki beberapa bulan lalu. Keadilan harus ditegakkan sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
3.Peran Pemerintah Provinsi: Mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera hadir sebagai fasilitator antara Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika. Pemerintah harus mengambil keputusan yang bijak, adil, dan berwibawa dalam menetapkan tapal batas kedua kabupaten.
4.Penyelesaian Akar Masalah: Penyelesaian konflik harus dilakukan secara tuntas (komprehensif), mencakup kepastian tapal batas adat serta penertiban pertambangan ilegal yang menjamur di Distrik Kapiraya, yang selama ini menjadi pemicu gesekan di masyarakat.
5.Netralitas Keamanan: Meminta dengan tegas kepada aparat keamanan (TNI/Polri) untuk bertindak netral, profesional, dan kembali pada fungsi utamanya sesuai motto Kepolisian: Melayani, Mengayomi, dan Melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab iman dan kepedulian gereja terhadap kedamaian di atas Tanah Papua.






