Jakarta [SINAR BEMO] — Partai Demokrat secara resmi menyatakan kesamaan sikap dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Demokrat menilai opsi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah konstitusional yang patut dipertimbangkan secara serius.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa posisi partainya berada dalam satu barisan dengan pemerintah. Menurutnya, merujuk pada UUD 1945, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
”Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik,” ujar Herman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Efisiensi dan Stabilitas Nasional
Senada dengan Demokrat, Partai Gerindra sebelumnya telah menyatakan dukungan serupa. Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyebutkan bahwa Pilkada melalui DPRD untuk tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur akan jauh lebih efisien dibandingkan sistem pemilihan langsung yang selama ini berjalan.
Meskipun mendukung wacana tersebut, Herman Khaeron memberikan catatan kritis. Ia menekankan bahwa karena isu ini menyangkut kepentingan publik, proses pengambilan keputusannya harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
”Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama,” tambah Herman.
Peluang Kodifikasi Hukum Pemilu
Di sisi legislatif, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapan lembaga untuk membahas usulan ini. Terlebih, Prolegnas 2026 telah mengamanatkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rifqi membuka kemungkinan untuk melakukan kodifikasi hukum, yakni menggabungkan UU Pemilu dengan UU Pilkada agar tercipta sistem kepemiluan yang lebih komprehensif.
”Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menata pemilu di Indonesia secara lebih menyeluruh,” pungkas Rifqi.






