Prioritas Keberpihakan, Disnaker Deiyai Pastikan Pekerja Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wednesday, 17 December 2025 - 10:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non-ASN dan Tenaga Kerja Rentan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) pada Rabu (17/12/2025) ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

​Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai, Ernes Kotouki, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pekerja non-ASN dan pekerja rentan memahami hak serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

​”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Deiyai atas dukungan penuh dalam kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan visi Enaimo Ekowai (Kerja Bersama) yang memprioritaskan keberpihakan kepada masyarakat miskin, janda, duda, hingga anak terlantar melalui program jaminan sosial,” ujar Ernes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian, santunan biaya pemakaman, serta sertifikat pelatihan keterampilan bagi bidang mekanik motor, mobil, dan komputer.

​Ernes menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Deiyai telah memvalidasi data sebanyak 2.042 tenaga kerja kontrak dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk didaftarkan sebagai peserta. Langkah ini juga merupakan upaya antisipasi agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan di masa mendatang tidak lagi terkendala masalah validitas data.

​”Tahun ini, hampir 1 Miliar Rupiah dana bantuan terpaksa kembali ke pusat karena data yang tidak valid. Dengan pendaftaran yang terorganisir ini, kami berharap hak-hak pekerja Deiyai dapat tersalurkan dengan lancar melalui Kantor Pos tanpa kendala administratif,” tegasnya.

​Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta peraturan pendukung lainnya mengenai pengelolaan keuangan daerah dan penempatan tenaga kerja.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Kekeringan Deiyai Matangkan Data, Distribusi Air untuk Warga Segera Dieksekusi
Bupati Deiyai Instruksikan Evaluasi Tenaga Kontrak hingga Desember 2026
Bupati Melkianus Mote Tegaskan ASN Deiyai Harus Disiplin dan Pemerintahan Tidak Boleh Bergantung pada Kehadiran Pimpinan
Tigi Barat Apresiasi Bantuan Beras Tahap Kedua dari Pemkab Deiyai
Asisten III Ingatkan ASN Deiyai Jaga Lingkungan dan Tingkatkan Disiplin
Ambrosius Eria Resmi Jabat Sekda Definitif Kabupaten Deiyai, Bupati Dorong Penguatan Birokrasi
Rapat Harmonisasi Raperda Deiyai, Bupati Mote Dorong Dua Regulasi Segera Tuntas
Bupati Deiyai Beri Penghargaan kepada ASN Teladan, Dua Pegawai Terima Sepeda Motor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 17:45 WIT

Satgas Kekeringan Deiyai Matangkan Data, Distribusi Air untuk Warga Segera Dieksekusi

Monday, 31 August 2026 - 17:36 WIT

Bupati Deiyai Instruksikan Evaluasi Tenaga Kontrak hingga Desember 2026

Monday, 31 August 2026 - 17:28 WIT

Bupati Melkianus Mote Tegaskan ASN Deiyai Harus Disiplin dan Pemerintahan Tidak Boleh Bergantung pada Kehadiran Pimpinan

Thursday, 27 August 2026 - 13:57 WIT

Tigi Barat Apresiasi Bantuan Beras Tahap Kedua dari Pemkab Deiyai

Monday, 24 August 2026 - 07:39 WIT

Asisten III Ingatkan ASN Deiyai Jaga Lingkungan dan Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru