Prioritas Keberpihakan, Disnaker Deiyai Pastikan Pekerja Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wednesday, 17 December 2025 - 10:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Kepala Dinas Tenaga kerja saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu, 17/12/2025.

Deiyai [SINAR BEMO] — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non-ASN dan Tenaga Kerja Rentan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Dewan (Sekwan) pada Rabu (17/12/2025) ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

​Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deiyai, Ernes Kotouki, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pekerja non-ASN dan pekerja rentan memahami hak serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

​”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Deiyai atas dukungan penuh dalam kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan visi Enaimo Ekowai (Kerja Bersama) yang memprioritaskan keberpihakan kepada masyarakat miskin, janda, duda, hingga anak terlantar melalui program jaminan sosial,” ujar Ernes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian, santunan biaya pemakaman, serta sertifikat pelatihan keterampilan bagi bidang mekanik motor, mobil, dan komputer.

​Ernes menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Deiyai telah memvalidasi data sebanyak 2.042 tenaga kerja kontrak dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk didaftarkan sebagai peserta. Langkah ini juga merupakan upaya antisipasi agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan di masa mendatang tidak lagi terkendala masalah validitas data.

​”Tahun ini, hampir 1 Miliar Rupiah dana bantuan terpaksa kembali ke pusat karena data yang tidak valid. Dengan pendaftaran yang terorganisir ini, kami berharap hak-hak pekerja Deiyai dapat tersalurkan dengan lancar melalui Kantor Pos tanpa kendala administratif,” tegasnya.

​Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta peraturan pendukung lainnya mengenai pengelolaan keuangan daerah dan penempatan tenaga kerja.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Kinerja Dukcapil Deiyai 2025: Penduduk Bertambah 769 Jiwa, DPT Naik 2.673 Pemilih
Pimpin Apel Pagi, Asisten II Setda Mesak Pakage Tekankan Kedisiplinan dan Integritas ASN
Mewakili Bupati, Daniel Bunai Resmikan Kantor BPBD Deiyai
Bupati Deiyai Bagikan Enam Kantor Baru, OPD Diminta Pindah dalam Sepekan
Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan: Tekankan Profesionalisme ASN, Transparansi Anggaran, dan Program Strategis 2026
Bupati Deiyai Dorong Perluasan PLN dan Energi Surya
Dinas PPPAKB Deiyai Gelar Pelatihan Aplikasi SIGA dan Ferval Data
Prioritaskan Pendidikan, Pemkab Deiyai Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD hingga SMA

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 05:52 WIT

Laporan Kinerja Dukcapil Deiyai 2025: Penduduk Bertambah 769 Jiwa, DPT Naik 2.673 Pemilih

Monday, 2 March 2026 - 06:28 WIT

Pimpin Apel Pagi, Asisten II Setda Mesak Pakage Tekankan Kedisiplinan dan Integritas ASN

Saturday, 28 February 2026 - 10:39 WIT

Mewakili Bupati, Daniel Bunai Resmikan Kantor BPBD Deiyai

Tuesday, 24 February 2026 - 08:51 WIT

Bupati Deiyai Bagikan Enam Kantor Baru, OPD Diminta Pindah dalam Sepekan

Monday, 23 February 2026 - 10:01 WIT

Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan: Tekankan Profesionalisme ASN, Transparansi Anggaran, dan Program Strategis 2026

Berita Terbaru