Deiyai [SINAR BEMO] — Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., hari ini meletakkan batu pertama untuk pembangunan gapura tapal batas kantor Distrik Persiapan Memoa dan kantor Desa di Sungai Dauwo, Desa Mudetadi, Distrik Bouwobado. Pembangunan ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti amanat undang-undang pemekaran Kabupaten Deiyai dan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur di wilayah perbatasan.
Namun, di tengah momen penting ini, Bupati Mote juga menyoroti masalah yang masih mengganjal, yaitu penetapan tapal batas antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika di wilayah Distrik Bouwobado dan Kapiraya.
”Masalah tapal batas Kabupaten antara Deiyai dan Mimika di Distrik Bouwobado dan Kapiraya adalah tanggung jawab bersama Bupati Deiyai dan Bupati Mimika,” ujar Bupati Mote dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Mote secara tegas meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar terkait batas wilayah. Ia menekankan bahwa sengketa tapal batas tidak boleh dipicu hanya karena perebutan jabatan.
”Kami meminta rakyat tidak terpengaruh menyalahi tapal batas yang ditetapkan Kemendagri hanya karena memperebutkan jabatan kepala distrik dan kepala kampung, dari pemekaran distrik dari Kabupaten Deiyai maupun Kabupaten Mimika,” tegas Bupati Mote.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan kembali batas wilayah secara definitif sesuai dengan undang-undang pemekaran kabupaten yang telah ditetapkan.
”Saya dan Bupati Mimika berkomitmen akan meninggalkan pondasi yang kuat untuk Provinsi Papua Tengah, khususnya dalam hal penyelesaian tapal batas Kabupaten Deiyai dan Mimika,” tutupnya, menegaskan tekad kedua kepala daerah untuk mewujudkan kepastian hukum dan administrasi wilayah.






